Pojok6.id (DPRD) – Rapat finalisasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha di Gorontalo, menemui hambatan yang mengakibatkan penundaan pembahasan lebih lanjut.
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perizininan Berusaha DPRD Provinsi Gorontalo, melaksanakan rapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Gorontalo, Selasa (28/11/2023)
Ketua Pansus, A.W Thalib, saat diwawancarai mengungkapkan, bahwa perdebatan sengit terjadi dalam rapat tersebut, terutama terkait dengan pasal yang dianggap krusial dan penting, berkaitan dengan sektor usaha.
Menurutnya, perbandingan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2021 menunjukkan adanya 16 sektor, namun, sektor Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak termasuk. Kontroversi muncul ketika PP No. 7 tahun 2021, yang seharusnya menambah sektor dengan memasukkan koperasi, justru dihapus dari pasal 5 rancangan Perda.
“Pada huruf Q nya diminta untuk dihapus dari finalisasi yang sudah disampaikan. Tetapi ada keanehan di dalam penuangan konsideran, diminta untuk menambahkan PP nomor 7 2021 ini untuk masuk menjadi landasan hukum di dalam Perda ini, tetapi kemudian setelah itu dimasukkan menjadi salah satu sektor penambah PP 6, ini yang diminta untuk dihapus dari pasal itu,” jelas Aw Thalib.
Oleh karena itu, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo saat ini meminta kepada eksekutif, untuk melakukan konsultasi lanjutan terkait permasalahan ini.
“Kejelasan diperlukan apakah sektor koperasi dan UMKM benar-benar dihapus, atau apakah dapat dilakukan penambahan dalam pasal lain demi keberlanjutan regulasi perizinan usaha,” tandasnya. (Adv)