TULUNGAGUNG – Dalam beberapa hari terakhir gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja terus saja disuarakan, termasuk di Kabupaten Tulungagung. Salah satunya disuarakan oleh Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tulungagung, di depan kantor DPRD Tulungagung, Jumat (9/10/2020).
Saat diwawancara, koordinator aksi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC-PMII), Mohammad Afifu mengatakan, bahwa aksi kali ini sebagai bentuk penolakan Omnibus Law yang menurut mereka merugikan masyarakat kecil, khususnya buruh pekerja.
“Pada intinya ada poin-poin dalam UU yang disahkan itu menindas rakyat kecil, menindas para pengusaha kecil dan lebih mementingkan kapitalisme,” kata Afifu.
Selain merugikan buruh, lanjut Afifu, ada juga beberapa poin yang dianggap merugikan alam lingkungan.
“Dengan disahkannya Undang Undang Omibus Law ini akan berpotensi merusak alam, tidak hanya di Tulungagung tapi juga di seluruh kawasan hutan yang ada di Indonesia, atas dasar investasi,” lanjutnya.
Ia menambahkan, aksi penolakan ini merupakan gerakan kelembagaan struktural organisasi mulai dari tingkat PB PMII hingga ke tingkat rayon dan komisariat.
“Kami akan mengadakan judicial review. PMII akan menuntut ke MK untuk menggugat Omnibus Law, karena ini benar-benar ada yang salah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia memberikan apresiasi kepada massa aksi, yang melaksanakan aksi unjuk rasa dengan tertib dan damai.
“Terima kasih kepada adik-adik mahasiswa, yang telah menyampaikan aspirasinya dengan damai, seperti jargon kita Astuti agunge sikap tulung Tinulung untuk mewujudkan Tulungagung semakin ayem tentrem mulyo lan timoho benar-benar terwujud,” kata Kapolres. (fer)