LIMBOTO – Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel, melakukan kunjungan di PT. Harvest Gorontalo Indonesia (HGI) guna melihat serta mendengarkan langsung penjelasan Dirut PT. HGI, terkait proses pembuatan jamu soman dari awal hingga selesai pengepakan, Sabtu (4/7/2020).
Dalam sambutanya Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan HGI, sebab selama ini sudah menemukan salah satu obat herbal yaitu jamu soman, yang bermanfaat dapat membantu memperbaiki sistem metabolisme tubuh.
“Jamu soman ini sangat luar biasa, saya saja baru satu atau dua kali minum badan saya rasanya sangat sehat, dan kalau tidak minum ya saya merasakan agak sulit bergerak,” kata Rachmad Gobel.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut PT. HGI Mohamad Yamin Lahay mengatakan, bahwa Ia sangat berterima kasih atas kedatangan Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel yang sudah berkunjung ke pabrik jamu soman.
“Kami berterima kasih atas kunjungan beliau, dan ini sangat menambah suport walaupun kita di daerah mendapat kunjungan dari Wakil Ketua DPR RI, jujur ini akan mengembangkan prodak dan pangsa pasar,” ujar Mohamad Yamin Lahay.
Ia juga menyebutkan kendala kendala yang di hadapi oleh perusahaan, khususnya untuk daerah Gorontalo dalam masa pandemi covid – 19. Adapun kendala kendala tersebut, ia berharap bisa teratasi bersama Wakil Ketua DPR RI, Rachmad Gobel.
“Adapun kendala kita di daerah ini yang pertama adalah ketersediaan bahan baku yang masih kurang, dan yang kedua kondisi saat ini serba sulit, khususnya transportasi keluar masuk. Kami itu kan ada diluar daerah dan untuk masuk ke Gorontalo dengan berbagai macam pertimbangan, salah satunya adalah pemeriksaan test kesehatan sampai dengan 250 ribu untuk satu kali pemeriksaan. Untuk itu kami berharap ada regulasi yang mengaturnya, sehingga hal ini bisa ada jalan keluarnya,” ujarnya.
Yamin juga menyampaikan, bahwa seluruh karyawan yang ada di PT. HGI selama pandemi covid 19 tidak ada yang di PHK atau dirumahkan.
“Karyawan yang ada di PT. HGI itu berjumlah 200an lebih dan selama pandemi covid 19 tidak ada yang di PHK atau dirumahkan. Kita hanya mengatur jam masuk dan protokol kesehatan kita tingkatkan. Untuk upah karyawan semuanya sudah sesuai peraturan pemerintah yaitu UMP, bahkan ada yang diatas UMP sesuai jenjang karir,” Tutupnya. (KT09)