TULUNGAGUNG – Puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia yang digelar Tim Pemburu Pelanggar Prokes, di Alun-Alun Tulungagung, Jumat (18/9/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ansari menuturkan, dalam rangka menegakkan penerapan Pergub Jatim No 53 Tahun 2020, serta Perbub Tulungagung No 57 Tahun 2020, para pelanggar Protokoler kesehatan (Prokes) akan dituntut sesuai aturan yang berlaku.
“Hari ini bagi pelanggar Prokes langsung disidang Tipiring (Tindak pidana ringan) bersama Pengadilan Negeri. Terkait sanksi, berupa denda antara 15.000 sampai 25.000 kepada pelanggar prokes,” tutur Ansari kepada awak media di halaman DPRD Tulungagung.
Lebih lanjut Ansari menambahkan, razia ini digelar dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar dalam mentaati Prokes.
“Dengan disiplin Prokes, bukan hanya ùntuk diri sendiri akan tetapi paling penting berkaitan dengan masyarakat lainnya,” tambahnya.
Sidang ditempat, lanjut Ansari, nantinya untuk lokasi selalu berpindah dan setiap hari akan ada evaluasi.
“Adapun uang hasil dari razia prokes tersebut akan dimasukan sebagai kas daerah Tulungagung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia menyampaikan giat operasi yustisi ini akan terus dilaksanakan di sejumlah wilayah dengan sidang ditempat.
“Masyarakat harus berdisiplin terkait Prokes, apalagi saat ini wabah pandemi Covid-19 masih ada,” ujar AKBP Pandia.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat, agar tetap menggunakan masker jika beraktivitas diluar rumah.
“Dengan tetap menggunakan masker berarti melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain,” tandasnya.
Seperti diketahui operasi yustisi Prokes ini melibatkan tim pemburu Covid-19 yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Tulungagung. (fer)