Pojok6.id (DPRD) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Gorontalo mengungkap polemik seputar pengerjaan proyek kanal Tanggidaa yang belum rampung, pada Senin (15/1/2024).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, menekankan perlunya penindakan cepat dari Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap proyek tersebut.
“Karena proyek ini ada di tengah kota, maka ini tentunya harus segera ada perhatian oleh pemerintah,” ungkap Adhan.
Selain itu, Adhan juga menilai Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo, tidak serius dalam mendorong pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek kanal Tanggidaa.
“Hingga saat ini ada kondisi yang terbangun dikalangan masyarakat bahwa Kepala Dinas (Kadis) PU dan Kepala Bidang (Kabid) SDA yang saat ini sedang menjabat, terkesan membiarkan masalah ini sehingga yang bertanggung jawab atas masalah ini adalah Kadis PU dan Kabid SDA yang lama,” jelasnya.
Sehingga, Adhan Dambea meminta Penjabat Gubernur untuk segera mempertemukan Kadis PU dan Kabid SDA yang lama dengan Kadis PU dan Kabid SDA yang saat ini menjabat, guna mencari solusi agar permasalahan ini dapat diselesaikan.
“Diperlukan tindakan tegas untuk memastikan proyek ini selesai tanpa menimbulkan dampak lebih lanjut, karena proyek ini sudah menimbulkan begitu banyak masalah bagi masayarakat sekitar lokasi pengerjaan proyek,” pungkasnya. (Adv)