GORONTALO – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo, La Ode Haimudun, mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dibatalkannya Poligon untuk bergabung ke UNG.
Diketahui bahwa sebelumnya penggabungan atau merger ini sudah disetujui oleh Deprov Gorontalo dalam rapat paripurna namun hal itu melanggar Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020, tentang pendirian, perubahan, pembubaran perguruan tinggi negeri, dan pendirian, perubahan, pencabutan izin perguruan tinggi swasta.
“Kemarin itu sudah berproses opsi merger antara Poligon dan UNG atas persetujuan DPRD melalui SK hibah Gubernur Gorontalo. Tapi terakhir ini, diketahui itu bermasalah dan pemicunya adalah Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020,” ungkap La Ode kepada media usai melakukan pertemuan bersama pihak Yayasan Politeknik Gorontalo, Selasa (6/4/2021).
Namun, kata La Ode untuk lebih memperjelas masalah yang terjadi maka pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Kemendikbud.
“Secara khusus memang belum ada aturan merger antara swasta dan negeri. Tapi ini yang akan kami pertanyakan nanti, apakah ada opsi lain bahwa ini masih bisa dilanjutkan proses merger, atau ada peluang lain Poligon ini bisa jadi dinegerikan saja (Politeknik Negeri),” kata dia
Disisi lain, dirinya juga mengakui bahwa secara pribadi dan secara kelembagaan menyesalkan akan hal itu.
“Kecewanya kami itu (DPRD) kenapa ini baru terungkap nanti sudah di ending merger. Masa sih, teman-teman yang berkecimpung di dunia pendidikan terlewat dengan aturan seperti itu (Permindikbud No 7), makanya itu yang di sesalkan oleh DPRD dan kami juga merasa kecolongan,” tandasnya.(Adv/Jar)