GORONTALO – Sebanyak 33 Ton minuman keras atau miras jenis cap tikus, di musnakan, dihalaman SPN Polda Gorontalo, Kamis siang (1/10). Miras ini adalah barang bukti hasil kejahatan yang diamankan Polda Gorontalo.
Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol. Witarsa Aji mengatakan Cap tikus sebanyak 33 Ton yang dimusnahkan itu, Merupakan barang bukti hasil sitaan dari bulan April-September.
“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari operasi gabungan yang ditangani oleh Polda Gorontalo dan Polres jajaran, serta petugas gugus tugas Covid-19 yang bertugas diperbatasan,” kata Witarsa Aji, Kamis (1/10/2020).
Menurut Witarsa, pihaknya juga akan terus memperketat pengawasan peredaran miras di Gorontalo. Serta melakukan mapping wilayah-wilayah yang diharapkan bisa menghasilkan pengungkapan yang lebih signifikan.
Selain itu, Lanjut Witarsa, dari barang bukti yang telah dimusnahkan ini jajaran Polda Gorontalo juga telah menetapkan 9 tersangka, yang termasuk warga Provinsi Gorontalo dan warga Provinsi Sulawesi Utara.
Pemusnahan Miras, dihadiri Gubernur Gorontalo, Kapolda, Danrem 133 Nani Wartabone, Wali Kota Gorontalo, Pjs. Bupati Kabupaten Bone Bolango, Pjs. Bupati Kabupaten Gorontalo, dan Unsur Forkopimda lainnya, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (aan)