Polda Gorontalo : Oknum Polisi Pemilik Bisnis FX Family Masuk DPO

FX Family
Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Oktavianto (kanan) saat konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jumat, (10/12). Foto: zainal

Pojok6.id () – Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap oknum anggota polisi Polsek Paguat Kabupaten Pohuwato inisial AY, atas kepemilikan bisnis perdagangan berjangka atau ilegal bernama FX Family.

“Tim lagi mencari. Oknum anggota dengan inisial AY masuk dalam propam. Kita masih mencari,” Kata Direskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Deni Oktavianto melalui konferensi pers di Mapolres Pohuwato, Jumat (10/12/2021).

Saat ini, lanjut Deni, pihaknya bekerjasama dengan Satgas Waspada Investasi (SWI) masih terus melakukan pendalaman informasi. Dalam kasus itu jika terbukti melakukan pelanggaran, maka oknum polisi AY akan dikenakan pasal berlapis. Sanksi kode etik hingga disiplin dipastikan akan diberlakukan.

Read More
banner 300x250

“Sanksinya pasal 55 bisa terjerat undang undang perdagangan, undang undang perbankan, undang undang perlindungan konsumen, bahkan undang undang TPPU kalau mendapat keuntungan dari situ. Sanksi internal ada yang namanya kode etik dan disiplin,” jelas dia.

Untuk kepentingan pemeriksaan, masih kata Deni, pemanggilan terhadap saksi yang terlibat akan dilakukan untuk diminta keterangan.

“Semua sampai bawah,” Pungkasnya

Sebelumnya, Selasa (9/11/2021), Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menetapkan merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Usaha tersebut telah secara resmi ditutup oleh pihak berwenang. (Nal)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60