Pojok6.id (Buton Tengah) – Sebagai salah satu bentuk kewajiban konstitusional dalam penyelenggaraan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Buton Tengah yang dilakukan bersama antara legislatif dan eksektutif, Penjabat (Pj) Bupati Muhammad Yusup menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, di Gedung DPRD Buteng, Senin (20/06/22)
Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Buteng Bobi Ertanto tersebut, diharapkan agar nantinya penyampaian terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021 ini, dapat dilakukan pembahasan bersama seluruh anggota DPRD Buton Tengah untuk mendapat persetujuan bersama.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Muhamad Yusup didampingi Sekda Buteng Kostantinus Bukide dan seluruh Kepala OPD menyampaikan beberapa item laporan keuangan daerah yang mencakup realisasi anggaran lebih, perubahan saldo operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buteng Tahun Anggaran 2021 merupakan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun ke empat dari pelaksanaan RPJMD Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017-2022. Dimana selama 5 tahun Pemerintahan Kabupaten Buton Tengan berbagai prestasi telah berhasil ditorehkan,”tutur Yusup
Yusup menambahkan, berdasarkan capaian dan realisasi anggaran tahun 2021, Kabupaten Buton Tengah berhasil kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-4 kalinya atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.
“Atas dukungan, dorongan dan kerjasama yang baik dari dewan yang terhormat, dan segenap pemangku kepentingan. Kabupaten Buton Tengah berhasil mendapatkan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke empat kalinya dari BPK RI.” pungkasnya. (akb)