Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti, Didominasi Kasus Narkoba

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (28/4). Foto: iwandije

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari hasil pengungkapan kasus di akhir tahun 2025 hingga awal 2026, Selasa (28/4/2026), di Halaman Kantor Kejari Kota Gorontalo.

Pemusnahan barang bukti ini untuk menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, dalam penegakkan hukum di Kota Gorontalo. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Gorontalo.

Ditemui usai kegiatan, Sofyan Rauf, selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani oleh Kejari Kota Gorontalo, dan didominasi kasus Narkotika.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari sabu-sabu, ganja, handphone dan minuman keras. Dan pemusanahan ini di dominasi oleh kasus narkotika, yakni sebanyak 22 perkara dari total keseluruhan barang bukti dari 40 perkara,” kata Sofyan.

Sementara barang bukti dari perkara lain yang dimusnahkan, lanjut Sofyan, yakni dari perkara orang dan harta benda sebanyak 11 kasus. Dan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 4 senjata tajam, pakaian, obeng hingga kunci besi.

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Selasa (28/4). Foto: iwandije

“Sementara untuk tindak pidana terhadap keamanan dan ketertiban umum sebanyak 7 perkara, dan barang bukti yang dimusnahkan yakni puluhan botol minuman beralkohol dan 571 butir obat-obatan,” lanjutnya.

Sofyan juga menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini bukan sekedar prosedur hukum, namun juga sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan barang bukti tidak lagi berpotensi disalahgunakan.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60