GORONTALO – Dua Warga Negara Asing (WNA) yang menginap di Hotel Aston Gorontalo diperiksa petugas Imigrasi Kelas I Gorontalo. Pemeriksaan dilakukan karena diduga dua WNA itu tidak memiliki paspor Keimigrasian.
Namun sebelum berhasil diperiksa, pihak Hotel Aston yang menjadi tempat menginap kedua WNA tersebut sempat menghalangi upaya petugas imigrasi.
Sikap pihak hotel itu dibenarkan oleh Budi Mangantjo Kasi Intel Dakim Imigrasi Kelas I TPI (tempat pemeriksa imigrasi) Gorontalo, Sabtu malam (3/4/2021).
“Tadi saya dapat info dari anggota bahwa ada orang asing yang nginap di hotel Maqna tanpa bisa memperlihatkan dokumen keimigrasiannya pada saat chek in. Namun setalah kami lakukan pencarian kami tidak menemukan. Lalu kami mencarinya di semua hotel di Kota Goronto dan mendapati WNA tersebut berada di Hotel Aston,” Jelas Budi.
Ia mengaku memerintahkan anggota untuk segera melakukan pemeriksaan kedua WNA namun tidak diizinkan oleh pihak Hotel Aston.
“Mungkin mereka (Hotel Aston) memiliki aturan sendiri. Tapi kami dari imigrasi punya aturan yang jelas juga sesuai undang-undang. Makanya kami tetap akan membawa mereka untuk dimintai keterangan apa tujuan mereka datang kesini (Gorontalo) karena ini atas perintah kepala kantor,” tandasnya.(Jar)