Perda Pajak dan Retribusi Daerah Gorontalo Ditetapkan dalam Paripurna

Ketua Pansus, Sun Biki menyerahkan dokumen Perda Pajak dan Retribusi ke Penjagub Gorontalo, di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/10/2023) Foto Istimewa

Pojok6.id (DPRD) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di , , mengungkapkan perkembangan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu Ia sampaikan saat diwawancarai oleh awak media, usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (16/10/2023). Dalam rapat paripurna yang diadakan, Ranperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah berhasil ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Menurut Sun Biki, langkah selanjutnya adalah mengirimkan Perda ini dari Gubernur Provinsi Gorontalo, untuk dievaluasi oleh Kementerian Keuangan. Setelah melalui tahap evaluasi di Kementerian Keuangan, selanjutnya dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diberi nomor resmi.

Read More
banner 300x250

“Ketika Perda ini telah memiliki nomor, baru bisa diberlakukan di provinsi Gorontalo,” jelasnya

Lebih lanjut, politisi senior Partai Golkar itu menekankan, urgensi menyelesaikan proses ini tanpa penundaan yang berlebihan. Ia mengingatkan bahwa jika proses ini terhambat, maka tahun 2024 bisa menjadi tahun tanpa pungutan pajak dan retribusi, jika Perda belum juga ditetapkan.

“Kita berharap agar setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan dan diberi nomor oleh Kemendagri, tidak ada penundaan hingga tahun 2023,” ujar Sun.

Terakhir, dirinya menyampaikan bahwa Pajak dan Retribusi yang ada di Gorontalo ini menjadi hal yang penting untuk diperhatikan, karena pendapatan di Gorontalo dari pajak mencapai sekitar 500 miliar rupiah. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60