TULUNGAGUNG – Penerapan sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Tulungagung menuai kritik dari masyarakat, karena dianggap terlalu berlebihan dan melebihi kewenangan.
“Dalam ilmu hukum, pemberian sanksi sosial harusnya dilakukan oleh ketua adat atau putusan hakim, bukan dilakukan oleh 3 pilar Kabupaten Tulungagung. Jika dalam satu wilayah masih berlaku hukum adat, yang memberi sanksi sosial adalah Ketua Adat, jika tidak ada hukum adat maka harus melalui putusan seorang Hakim,” ujar Rohman, Selasa (1/9/2020).
Menurut pria yang sering melakukan kajian hukum tersebut, penerapan sanksi sosial yang dilakukan oleh 3 Pilar Tulungagung itu justru mengambil kewenangan dari pengadilan.
“Menurut saya, sebaiknya sanksi bagi pelanggar menggunakan sistem tilang dan diputuskan oleh pengadilan,” lanjutnya.
Ditempat terpisah, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra menuturkan, penerapan sanksi sosial bagi masyarakat yang melanggar prokes sudah sesuai aturan yang ada.
“Penerapan sanksi sosial sudah diatur dalam Instruksi Bupati No. 01 Tahun 2020 dan diperjelas dengan Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2020,” ujarnya.
Terkiat kritikan masyarakat, pria yang akrab disapa Genot itu menambahkan, yang melakukan kritik itu belum membaca Perbup yang baru saja disahkan.
“Pada intinya, kita ini melaksanakan Perbub, sedangkan terkait sanksi sosial sudah diatur didalamnya,” pungkasnya. (fer)