KOTA GORONTALO – Penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) memegang peranan sangat penting sekaligus memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pertumbuhan ekonomi. Untuk mewujudkan semua itu butuh kerja sama yang kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat membuka kegiatan koordinasi pertambangan mineral kepada pemerintah daerah dan pemegang IUP yang digelar oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Ballroom Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Rabu (16/10/2019).
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa kewenangan sektor pertambangan sudah dialihkan pada Pemerintah Provinsi dan Pusat. Oleh karenanya hal-hal yang berkaitan dengan penerbitan izin, pembinaan pengawasan dilakukan oleh dinas yang menangani urusan ESDM tiap provinsi maupun Kementerian ESDM,” kata Idris.
Idris menuturkan, profil sektor pertambangan di Provinsi Gorontalo sampai dengan tahun 2019 terdiri dari delapan IUP mineral logam dan dua kontrak karya. Sedangkan untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebanyak empat IPR mineral logam, serta 103 IUP mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di lima kabupaten.
“Melalui koordinasi ini diharapkan pengelolaan IUP bisa efisien, berdaya saing serta berwawasan lingkungan,” imbuhnya.
Sementara itu Dirjen Mineral dan Batubara yang diwakili oleh Kasubid Pelayanan Usaha Mineral, Kris Oktariyuda menyampaikan kegiatan koordinasi yang digelar bekerja sama dengan Komisi VII DPR RI ini, tujuan utamanya untuk pemenuhan kewajiban yang sepatutnya wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi serta pemegang IUP.
Koordinasi ini dihadiri oleh pelaku usaha pertambangan se Provinsi Gorontalo. Kegiatan ditutup dengan tanya jawab antara Kementrian ESDM sebagai panitia dengan para peserta. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo