Pemkot Gorontalo Tetapkan Ketentuan Pelaksanaan Tumbilotohe 2025

Pelaksanaan tumbilotohe. Foto: Dok Pojok6.id

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) resmi menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Tumbilotohe tahun 2025.

Surat yang telah ditandatangani Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ini, mengatur berbagai ketentuan guna memastikan perayaan berlangsung tertib dan aman.

Kepala Disparpora Kota Gorontalo, Zamroni Agus, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan bahan bakar ramah lingkungan, untuk lampu minyak dalam perayaan Tumbilotohe.

“Masyarakat Kota Gorontalo diharapkan memaksimalkan penggunaan bahan bakar yang ramah lingkungan, seperti minyak jelantah atau minyak bekas gorengan,” ujar Zamroni.

Selain itu, aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan tradisi ini.

“Penempatan lampu minyak harus memperhatikan risiko kebakaran, dan jika masyarakat menggunakan lampu yang membentang di atas badan jalan, maka tinggi bentangan minimal 4,5 meter untuk mengantisipasi kendaraan besar seperti kontainer, mobil tangki BBM, atau mobil pemadam kebakaran,” imbaunya.

Terkait dengan dekorasi Arkus, Zamroni menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan desain atau model yang dianjurkan.

“Arkus ini diharapkan dipasang di pintu pagar rumah, kantor, sekolah, atau tempat usaha dengan model yang sudah diedarkan. Namun, pemasangannya tidak diwajibkan, hanya bagi masyarakat yang bersedia,” pungkasnya. (Adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60