Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Penunjang Kegiatan Daerah (TPKD), yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024, melalui surat yang diterbitkan oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, pada 1 Februari 2024.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus, pemberian dispensasi ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu.
“KPU mengajukan permohonan dispensasi kepada Pak Wali Kota, dan surat dispensasi ini diberikan kepada ASN dan honorer yang terlibat sebagai penyelenggara Pemilu,” ungkap Ben pada Rabu (7/2/2024).
Ben juga menekankan bahwa dispensasi tersebut memiliki batasan waktu, dan para ASN dan TPKD yang mendapat dispensasi diharapkan tetap melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan jadwal yang diatur.
“Jika ada yang melewati batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Adv)