Pojok6.id (Pohuwato) – Wakil Bupati Pohuwato Suharsi Igirisa mengatakan bahwa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) akan merujuk pada regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikannya usai menyerahkan nota pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 dan penjelasan tentang Penyelenggaraan Kearsipan di DPRD Pohuwato.
“Peningkatan PAD saya kira wajib pemerintah daerah untuk kiranya berinovasi dan meningkatkan pendapatan daerah tentunya dengan tidak menyalahi regulasi. Saya kira sangat penting,” Jelasnya, Selasa (22/6/2021).
Suharsi membeberkan pada tahun 2020 pendapatan asli daerah PAD) Pohuwato sekitar 50.953.585.078,20. Bahkan menurutnya, pada anggaran 2020, laporan keuangan Pemkab Pohuwato mendapatkan opini WTP BPK RI.
“Pada tahun anggaran 2020 untuk kedelapan kalinya Pemkab mendapatkan opini BPK RI wajar tanpa pengecualian (WTP),” ucapnya
Sementara itu tentang investasi didaerahnya, Suharsi menegaskan bahwa Pemkab Pohuwato membuka peluang bagi investor namun tetap harus memperhatikan regulasi. (Adv/Nal)