KWANDANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) mengekar rapat teknis terkait permohonan ijin pembangunan Living Facility oleh PT. Gorontalo Listrik Perdana.
pembahasan terkait ijin Sekda Gorut Ridwan Yasin terdapat dua izin yang diminta yaitu izin pembangunan fasilitas living itu 8,5 Hektar dan yang kedua izin satu koma sekian hektar yang ada di desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorut.
“Ini sedang kami bahas dan sudah mengundang pejabat – pejabat tehnis, termasuk pihak perusahaan listrik perdana ” kata Ridwan usai rapat tersebut dilaksanakan di aula Tinepo Kantor Bupati Gorut, Jumat (21/6/2019).
Ia pun mengatakan pada prinsipnya pemerintah kabupaten Gorut sedang melakukan kajian terhadap izin yang diminta apakah memenuhi standar untuk diizinkan atau tidak.
” Namun setelah kami mengikuti berbagai macam pertimbangan tehnis, ternyata fasilitas ini di perlukan juga, sehingga tinggal nanti prosesnya di PTSP ” jelas Ridwan
Ridwan pun berharap sejumlah kekurangan sebagai persyarat pemberian izin agar segera dapat dipenuhi karena jika tidak dia memastikan izin yang diminta tidak akan bisa dipenuhi. (Adv-KT06)