Pojok6.id (Gorut) – Untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) nomor 28 tahun 2019 soal penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, Pemkab Gorontalo Utara masih melakukan tahap kajian.
“Jadi, sementara ini kami masih menunggu hasil kajian dari bagian ortala (organisasi tata laksana) untuk melakukan pelantikan, dan kami hanya diberi batas waktu sampai tanggal 31 Desember 2021 untuk pelantikannya,” kata Olfin Uno, Kepala Bidang Kepegawaian di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Gorontalo Utara kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Olfin mengungkapkan bahwa alasan masih dilakukannya kajian tersebut, karena Pemkab Gorontalo Utara masih kekurangan pegawai golongon eselon IV, yaitu sebanyak 40 orang.
“Karena jabatan yang terkena dalam peraturan itu hanya pegawai golongan eselon IV saja,” ungkap dia.
Sehingga pihaknya, kata Olfin masih fokus untuk pengalihan dari golongan eselon III ke eselon IV. (Adv/Jar)