Pojok6.id (Limboto) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menggelar rapat evaluasi kerja sama dengan tiga perusahaan yakni PT. Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi), PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart), dan PT. Indomarco Prismatama (Indomaret).
Rapat berlangsung di Ruang Upango, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan dipimpin langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, Kamis (15/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sofyan menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Salah satunya adalah kewajiban perusahaan ritel modern, untuk memberikan ruang pemberdayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“Bukan hanya menyediakan etalase, tapi juga harus ada pelatihan dan pembinaan secara langsung bagi pelaku usaha lokal,” tegas Sofyan.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap berbagai ketentuan dalam peraturan daerah, termasuk pemenuhan hak-hak tenaga kerja seperti jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
“Hal yang tak kalah penting adalah jaminan jam kerja yang jelas, serta kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana tercantum dalam perjanjian,” tambahnya.
Untuk menjamin keberlangsungan kerja sama yang sehat dan menguntungkan kedua belah pihak, Bupati Sofyan mengusulkan dilakukannya addendum terhadap seluruh persyaratan yang ada.
“Sebuah investasi membutuhkan ketenangan, pelayanan yang baik, serta kepastian regulasi. Karena itu, addendum diperlukan agar semua pihak merasa aman dan kerja sama bisa berjalan optimal,” pungkasnya. (Adv)