BONE BOLANGO – Pemkab Bone Bolango menetapkan besaran zakat fitrah pada bulan Ramadan 1442 Hijriyah sebesar Rp30 ribu perjiwa.
Penetapan telah disepakati melalui rapat pembahasan penentuan zakat fitrah yang melibatkan Kemenag Bone Bolango, MUI, Baznas, ormas Islam (NU dan Muhamadiyah) Qadhi Suwawa dan beberapa perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Bone Bolango.
Misnawaty Wantogia, Kabag Pemerintahan dan Kesra Setda Bone Bolango mengungkapkan teknis penyaluran dan pengumpulan zakat fitrah akan dilakukan secara langsung dan dijemput oleh petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di rumah-rumah masyarakat.
“Kami berharap kepada para UPZ-UPZ dalam melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah nanti agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena ini masih dalam masa pandemi. Pengumpulan zakat dijemput langsung ke rumah-rumah, itu dirasa lebih baik dan maksimal,” ujarnya.
Untuk legalitas, kata Misnawaty para UPZ ini nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan baik dari Baznas Bone Bolango maupun dari pihak kecamatan, sehingga mereka legal ketika melakukan pengumpulan zakat fitrah.
“Insya Allah harapan kami selaku pemerintah daerah, dengan penetapan besaran zakat fitrah ini seluruh masyarakat Bone Bolango akan mampu untuk menunaikan zakat fitrah ini tanpa terkecuali,” kata Misnawaty.
Qadhi Suwawa wilayah kerja Bone Bolango, Kiayi Helmi Podungge, menambahkan penetapan besaran zakat fitrah Rp30 ribu perjiwa itu merupakan keputusan yang paling tepat, karena melihat kondisi pandemi yang dihadapi saat ini.
“Di dalam agama, kita itu dianjurkan Fayassir Wala Tu’assir Artinya mudahkanlah dan jangan dipersulit. Karena keadaan kita sekarang ditimpa pandemi yang otomatis ekonomi masyarakat juga sangat terpengaruh, sehingga kami menetapkan besaran zakat fitrah 30 ribu perjiwa mencakup untuk umum,” jelasnya
Kepada masyarakat muslim Bone Bolango, Qadhi Suwawa tersebut berharap agar mengeluarkan zakat fitrahnya kepada orang-orang yang bisa dipercaya dalam hal ini UPZ-UPZ agar penyalurannya tepat sasaran. (Adv/rls/jar)