Pojok6.id (Bone Bolango) – Usai ditetapkan menjadi zona merah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kembali menerapkan pembelajaran Dalam Jaringan (Daring), bagi peserta didik jenjang KB/TK, SD,SMP, DAN SPNF-SKB,PAKET A, B, C.
Hal ini seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Bone Bolango Nomor 900/DIKBUD-BB/293/III/2022 tentang pedoman pembelajaran dalam jaringan untuk seluruh jenjang selama pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran ini pembelajaran daring akan mulai diberlakukan tanggal 4 hingga 18 Maret 2022 sesuai panduan penyelenggaraan berdasarkan keputusan empat Menteri, tentang penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease dan mengacu pada kalender pendidikan tahun pelajaran 2021/2022.
Hal-hal lain yang perlu dilaksanakan oleh satuan pendidikan ialah, skrining kesehatan guru dan tenaga kependidikan untuk memastikan kondisi kesehatannya. Jika Guru yang sakit atau merasa tidak enak badan segera melaksanakan kegiatan pembelajaran dari rumah.
Selain itu, satuan pendidikan mempersiapkan kurikulum khusus sesuai kondisi sekolah, serta melaporkan perkembangan pembelajaran Daring pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (Lan)