Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi Gorontalo khususnya Dinas ESDM diharap Komisi II Deprov menyeriusi pengawasan izin tambang galian C.
Keseriusan yang diharapkan kata Espin Tulie, Ketua Komisi II, yakni mendorong pemerintah mengkaji sejauh mana aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan pemegang izin, apa sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan atau tidak. Karena belakangan, disebutnya banjir yang terjadi dibeberapa daerah disebabkan oleh aktivitas pertambangan galian c.
“Kajian ini penting untuk memetakan masalah penyebab banjir, apakah penyebabnya aktivitas tambang atau aktivitas pertanian jagung yang dilakukan masyarakat di lereng gunung dengan kemiringan lebih dari 30 persen”ungkapnya.
Lanjutnya selain itu, harapannya pemerintah provinsi melalui inspektur pertambangan juga diminta memperhatikan pelaksanaan hak dan kewajiban perusahaan dalam dokumen perizinan.
“Perusahaan pemegang izin tambang ada kewajiban membantu masyarakat sekitar lokasi tambang, dari sisi ekonomi, sosial dan budaya dengan dana CSR. Ini yang kami (DPRD) harap dilakukan oleh Inspektur pertambangan”jelasnya.
Sementara itu, dari laporan Dinas ESDM Provinsi Gorontalo ke Komisi II. Ada 130 perusahaan yang memegang izin pertambangan. Espin mengungkap, 130 perizinan tersebut sudah termasuk izin tambang emas, dan secara keseluruhan hanya ada 76 perusahaan yang masih aktif. (Aan)