Pojok6.id (Kriminal) – Salah satu terdakwa Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dalam perkara Batu Hitam di Bone Bolango, melalui penerjemah menyebut barang bukti yang dititipkan oleh Bareskrim Polri di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Gorontalo, berkurang ribuan karung.
Hal tersebut terungkap saat Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Gorontalo bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) dari empat Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana Batu Hitam ilegal, Kamis (24/11/2022).
Penasehat Hukum ke empat terdakwa WNA Cina, Salahudin Pakaya mengatakan, batu tersebut diakui memang milik para terdakwa.
“Mereka mengakui bahwa ini (Batu Hitam) adalah barang mereka,” kata Salahudin.
Namun, lanjut Salahudin, dari pengungkapan terdakwa melalui penerjemahnya bahwa, dari total 8.526 karung yang disita Bareskrim Polri, setelah dihitung lagi berkurang 1.400 karung.
“Izin yang mulia, dari total yang disita setelah dihitung lagi berkurang sekitar 1.400 karung,” ungkap terdakwa melalui penerjemahnya.
Salahudin menambahkan, ada lagi batu yang karungnya sudah hancur itu, setelah dicek, itu kemungkinan bukan lagi barang milik Mr Huang.
“Ada yang karungnya sudah hancur, itu mungkin bukan milik Mr. Huang. Karena setelah di cek, tidak lagi mengandung tembaga,” ungkap Salahudin.
Terkait hal itu, Kepala Rupbasan Gorontalo Guyub Sudarmanto membantah hal tersebut, dan menegaskan bahwa pihaknya menerima barang (Batu Hitam) tersebut sesuai dengan jumlah yang diserahkan oleh penyidik.
“Kalau kami terima dari penyidik sudah seperti ini, tidak kami keluarkan dan ada tanda terimanya, lokasi ini bekas galian dan barangnya sebagian sudah tertanam,” tegas Guyub Sudarmanto.
Sementara itu, dari Ketua Majelis Hakim PN Kota Gorontalo, Rendra Yozar Dharma Putra mengatakan, untuk masalah komposisi secara pasti pihaknya tidak bisa memastikan.
“Kami tidak bisa memastikan secara pasti komposisinya, kaliankan yang punya alatnya. Bagi kami, hanya memastikan secara fisik kalau itu memang barang mereka,” ungkap Ketua Majelis Hakim.