Pemda Buol Mangkir, Rapat Penegasan Batas Wilayah Di Pusat Ditunda

Bupati Indra Yasin dan Ketua Tim Komite Pembentukan Kabupaten, Thoriq Modanggu foto bersma dengan Direktur Toponimi Dan Batas Daerah Kemendagri, Tumpak H Simanjuntak. Foto : Dok.Humas

– Akibat terkena dampak gempa bumi dan tsunami yang terjadi di Sulawesi Tengah pada akhir pekan lalu, yang juga ikut dirasakan hingga ke wilayah Buol, menjadi salah satu faktor ketidakhadiran Pemda Buol dalam Rapat Penegasan Batas Daerah yang digelar Kementrian Dalam Negeri.

Rapat Penegasan Batas Daerah atas permsalahan batas wilayah Gorontalo Utara (Provinsi Gorontalo) dan Kabupaten Buol (Sulawesi Tengah), yang digelar di Hotel New Ayuda II Bogor, Rabu (3/10/2018), terpaksa harus ditunda sementara karena ketidakhadiran Pemda Buol dalam rapat tersebut.

Namun agenda rapat yang dihadiri oleh Bupati Gorontalo Utara dan para anggota DPRD Gorut ini, tetap berjalan sesuai rencana. Bahkan Pemerintah daerah Gorut masih diberikan waktu untuk memaparkan data serta dokumen pendukung dalam pertemuan ini, terkait dengan persoalan daerah Gorut.

Read More
banner 300x250

Indra Yasin dalam sambutannya menyampaikan, mengingat sebelumnya bahwa Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Buol, Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara mempunyai fakta kerjasama, yaitu kerjasama Utara-Utara. “Sehingga permasalahan batas wilayah ini membutuhkan penanganan dari semua pihak,” kata Indra Yasin.

Rapat Penegasan Batas Daerah antara Gorontalo Utara dan Buol yang digelar di Hotel New Ayuda II Bogor, Rabu (3/10). Foto : Dok.Humas

Bupati mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mendiskusikan permasalahan tapal batas ini dengan kekeluargaan, sesuai dengan apa yang telah sudah dikeluarkan oleh pihak Kemendagri dan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya oleh Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tengah.

“Mari kita selesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, apalagi kita semua masih dalam satu pulau yang sama, yakni Sulawesi. Mari diskusikan ini sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh kemendagri,” lanjutnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite Pembentukan Kabupaten (KPK), Thoriq Modanggu mengatakan, pihaknya berharap Permendagri yang nantinya akan ditetapkan tidak merugikan salah satu pihak, tapi menjadi solusi bersama.

“Kita tidak menginginkan bersama adanya potensi konflik sosial disekitar wilayah perbatasan, yang juga sangat dikhawatirkan akan menjadi konflik horisontal. Untuk itu mari kita jaga situasi yang kondusif dan aman diwilayah perbatasan masing-masing,” pungkasnya. (rls/idj)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60