Bone Bolango – Pelayanan dasar merupakan salah satu tugas pemerintah daerah. Dimana dalam hal ini, termasuk didalamnya pelayanan terhadap masyarakat dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas kependudukan lainnya, yang menjadi tugas pokok pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bonebol, tentang sistem informasi administrasi kependudukan bagi operator KTP-El kecamatan, dan petugas registrasi desa dan kelurahan, di Aula LPMP Provinsi Gorontalo di Kecamatan Tilongkabila, Kamis (19/7/2018).
Dalam sambutannya Bupati Hamim Pou mengatakan, tidak boleh ada masyarakat yang tidak terdata, tidak terekam, dan tidak tercatat dengan baik. Karena KTP, KIA, akta lahir, akta kematian, dan KK, itu sesuatu yang sangat penting dan merupakan identitas kita.
“Ini tugas negara yang dilimpahkan ke kabupaten/kota, termasuk di Bonebol. Itulah sebabnya pemerintah sangat peduli terhadap urusan menyangkut hak dasar pencatatan dan pendataan administrasi kependudukan,” ujar Hamim.
Dalam kesempatan tersebut Bupati juga menambahkan, jika pemerintah salah mengambil data, maka salah juga dalam pengambilan keputusan dan kebijakan. “Jadi kalau pendataan oleh petugas administrasi kependudukan ini salah, informasinya tidak valid maupun datanya tidak valid, maka pemerintah daerah juga akan salah dalam mengambil kebijakan, maupun mengambil keputusan,” tegas Bupati.
Hamim Pou juga berharap agar para etugas operator KTP-El yang ada di kecamatan dan para petugas registrasi desa dan kelurahan harus maksimal dalam melakukan pelayanan, dan tidak boleh melakukan pungutan.
“Saya menegaskan tidak boleh ada biaya apapun dalam pelayanan terhadap masyarakat, karena hal tersebut masuk dalam kategori pemerasan, suap, korupsi dan pungli. Jadi saya minta kepada seluruh petugas, jangan sampai melakukan pungli kepada masyarakat,” ujarnya. (rls/idj)