Pembuatan Naskah Dinas Wajib Perhatikan Tata Bahasa Indonesia

Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba memberikan arahan pada sosialisasi peningkatan mutu kebahasaan bagi ASN yang dilaksanakan di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Jumat (24/5/2019). (foto : Nova-Humas)

– Dalam pembuatan nasakah dinas, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh mengabaikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, karena hal tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2009.

“Kita sering menjumpai kesalahan-kesalahan tata bahasa yang digunakan oleh instansi pemerintah dalam penulisan naskah dinas, yang penting pesan tersampaikan,” kata Kepala , Sukardi Gau pada sosialisasi peningkatan mutu kebahasaan bagi ASN yang dilaksanakan di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Jumat (24/5/2019).

Menurut Sukardi, kesalahan yang berulang itu haruslah diperbaiki melalui penyegaran pemahaman penggunaan Bahasa Indonesia dalam penulisan tata naskah dinas.

Read More
banner 300x250

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, sosialisasi ini untuk meningkatkan kesadaran ASN agar lebih memperhatikan ejaan dalam pembuatan naskah kedinasan.

“Kebanyakan dikita itu hanya menyalin dan memindahkan surat yang sudah ada. Pola pikir yang seperti itu yang harus kita ubah,” ujar sekda.

Darda mengingatkan, sebagai ASN kita harus berkomitmen untuk melakukan penertiban penggunaan bahasa asing di ruang publik dan melestarikan bahasa daerah untuk mendukung kukuhnya bahasa negara.

“Pengutamaan bahasa negara bukan berarti penggusuran terhadap bahasa asing, tapi utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa,” tandas Darda.

Sosialisasi dihadiri 40 ASN dilingkungan akan berlangsung selama 2 hari.(Adv)

Sumber Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60