TULUNGAGUNG – Proses pembangunan PT. PNM yang bergerak di bidang pengecoran dan pemecah batu di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung belum bisa dilanjutkan. Pasalnya, kelengkapan administrasi perijinan tata ruang dari Dinas Lungkungan Hidup belum selesai.
Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan mengatakan belum keluarnya ijin tersebut dikarenakan kurangnya koordinasi antara divisi pembangunan dan perijinan perusahaan tersebut.
“Pembangunan yang sudah berjalan sekitar 30 persen, kalau bisa dihentikan dulu sambil menunggu ijin tata ruang keluar,” kata Makrus, usai menghadiri sosialisasi PT. PNM di Balai Desa Rejoagung, Kamis (27/8/2020).
Makrus juga mengaku kaget, saat diberitahukan soal pembangunan PT. PNM tersebut saat meghadiri sosialisasi hari ini.
“Biasanya sosialisasi dilakukan sebelum pembangunan, kalau masyarakat setuju baru melaksanakan pembangunan,” terangnya.
Sementara itu, Manajer Lapangan PT. PNM, Lukas, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan kekurangan administrasi perijinan. Lukas mengaku, terkendala pandemi covid saat mulai pengurusan ijin.
“Pembangunan yang sudah 30% ini akan tetap berjalan sambil melengkapi perizinannya, yang penting kita tidak beroperasi pemecahan batu,” tandasnya. (fer)