GORONTALO – Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menyatakan keinginan Pemprov agar Ombudsman dapat mendampingi beberapa daerah yang standar layanannya masih berada di zona kuning dan merah.
“Saya meminta Ombudsman untuk menyurat resmi ke pemprov, daerah mana yang masih merah dan kuning, agar nanti pemprov akan menindaklanjuti ke kabupaten/kota,” jelas Idris saat menerima audiens anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu di ruang kerja wagub, Jumat (9/8/2019).
Idris menilai peningkatan pelayanan publik wajib dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, agar standar pelayanan pemerintah lebih baik lagi.
Di saat yang sama, Ninik mengungkapkan standar pelayanan beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo masih berada dalam zona yang buruk yaitu merah dan kuning. Provinsi Gorontalo sendiri berada pada zona hijau.
Sesuai survey kepatutan yang dilakukan oleh Ombudsman pada tahun 2018, Kabupaten Gorontalo Utara masih berada pada zona merah, sedangkan Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo dan Kota Gorontalo berada pada zona kuning .
“Kami berharap, melalui pak wagub untuk memberikan atensi kepada kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo yang masih zona kuning dan merah untuk ditingkatkan menjadi zona hijau,” harap Ninik.
Menurut Ninik yang didampingi pimpinan Ombudsman Perwakilan Gorontalo Alim Niode, untuk tingkat kementerian dan lembaga, standar layanan seluruhnya sudah hijau.
Untuk tingkat provinsi sudah mencapai 85 persen, tingkat kota mencapai 65 persen, sedangkan tingkat kabupaten di bawah 65 persen.
“Masih banyak yang harus diperbaiki terkait standar, mekanisme pelayanan, penguatan SDM dalam memberikan pelayanan publik,” pungkas Ninik.
Hadir mendampingi Wagub dalam kesemptan tersebut Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo Ridwan Hemeto beserta staf . (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo