Razia Protokol Kesehatan, Pelanggar Dihukum Menyapu Jalan

Pelanggar
Potret pemberian hukuman bagi para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia di simpang empat menara Limboto, Kabupaten Gorontalo, Selasa (15/09). (foto_istimewa)

GORONTALO – Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo menggelar razia protokol kesehatan, Selasa (15/09). Para pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan diberi hukuman menyapu.

“Kami lakukan ini sebagai implementasi dari diterbitkannya Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Selain kami suruh untuk menyapu, para pelanggar ini juga sudah kami beri sanksi teguran lisan maupun tertulis,” ucap Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Selasa (15/9/2020).

Operasi gabungan diikuti oleh 32 orang anggota Satpol PP, 65 orang dari unsur kepolisian dan 21 orang dari TNI. Para petugas tersebut menyasar lokasi-lokasi seperti simpang empat masjid Baiturahim, simpang empat Mcdonald’s serta simpang empat menara Limboto.

Read More
banner 300x250

“Beberapa pekan lalu saat rapat forkopimda bersama Gubernur Gorontalo, Pak Kapolda mengatakan bahwa TNI dan Polri mendukung pemprov sepenuhnya penertiban ini. Tentunya dukungan TNI-Polri sangat berpengaruh dalam kegiatan ini dan terbukti saat pelaksanaan kegiatan ini,” tambahnya.

Dalam operasi gabungan kali ini sebanyak 42 orang terjaring razia. Sejak Jumat (04/09/2020) hingga hari ini, total pelanggar sejumlah 217 orang.

“Sasaran dari pelaksanaan operasi gabungan ini adalah para pengguna jalan, baik itu pengendara dan penumpangnya serta pejalan kaki. Sejauh ini kegiatan berjalan aman dan terkendali, masyarakat pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60