TULUNGAGUNG – Sejumlah warga yang terjaring razia protokol kesehatan yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Senin (24/8/2020), mendapatkan hukuman push-up dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Patroli bersepeda Polres Tulungagung selain melakukan razia juga sekaligus mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang kedisiplinan melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Operasi pendisiplinan protokol kesehatan terus digalakkan terutama terkait penggunaan masker ditengah masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kepada masyarakat.
“Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dan semua ini demi meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dan penegakan hukum pada masyarakat ditengah pandemi Covid-19,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia.
Kapolres menambahkan, sasaran operasi pendisiplinan protokol kesehatan bertujuan agar menjadikan sebuah kebiasaan berpola hidup sehat bagi masyarakat dilakukan secara sadar, karena hingga saat ini masih adanya pandemi Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
“Agar masyarakat lebih peduli terhadap kesehatannya sendiri, keluarga dan lingkungan dengan membiasakan memakai masker saat beraktifitas di area tempat umum dan ketika berinteraksi dengan orang lain,” harap AKBP Pandia.
Dalam sosialisasi ini, Kapolres selain memberikan hukuman penindakan terhadap masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, juga memberikan coklat kepada masyarakat setelah dikenai hukuman ringan tersebut. (fer)