Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan cadangan pangan Pemerintah Kota Gorontalo, Senin (17/1/2022).
Anggota Pansus II Dekot Gorontalo, Irwan Hunawa, menyampaikan, bahwa ranperda ini dibentuk berdasarkan usul inisiatif legislatif dalam hal ini DPRD, untuk mengantisipasi krisis pangan yang terjadi di Kota Gorontalo.
“Pengelolaan pangan ini perlu kita bentuk, karena selama ini tidak ada aturan tentang pangan, maka kami DPRD merasa penting untuk dituangkan dalam perda,” ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi C Dekot Gorontalo itu juga menjelaskan, bahwa dalam ranperda tersebut ada 20 pasal, dan hari ini sudah dibahas hingga sampai pada 17 pasal. Dan dengan dibentuknya perda tentang pangan, kata Irwan, maka wajib hukumnya pemerintah kota untuk menyantolkan anggaran untuk pangan atau kebutuhan pangan.
“Mengingat saat ini kita sedang khawatir dengan krisis pangan, maka InsyaAllah dalam waktu dekat pembahasan ranperda ini akan segera dirampungkan,” pungkasnya. (Adv/Ryn)