Pojok6.id (DPRD) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, yang dipimpin oleh Ketua Sun Biki, menyampaikan pencapaian dalam pembahasan Perda (Peraturan Daerah) Pajak dan Retribusi Daerah Gorontalo yang telah mencapai Finalisasi.
Dalam rapat bersama Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Gorontalo, dan Tim Penyusun Naskah Akademik, Sun Biki menyampaikan, bahwa seluruh pasal yang telah dikoreksi, baik oleh Kementerian Keuangan maupun anggota Pansus, telah dibahas dengan seksama bersama anggota Pansus dan OPD terkait.
“Salah satu perubahan yang mencolok adalah penghilangan pasal progresif, yang diusulkan oleh Koordinator Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Pak Kris Wartabone,” ungkapnya saat diwawancarai oleh awak media, di Ruang Dulohupa, Senin (2/10/2023).
Lebih lanjut, Sun menyampaikan, bahwa Kementerian Keuangan RI juga telah memberikan instruksi, untuk menghapus pasal yang mengatur tarif retribusi ternak yang masuk dan keluar.
“Hasilnya, dari 32 tarif awal, kini tersisa 18 tarif dalam Perda. Kemudian pemerintah daerah tidak diperkenankan menambahkan tarif baru, tanpa persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” lanjutnya.
Terakhir, Sun Biki mengakatan, Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan diparipurnakan pada tanggal 9 Oktober 2023 mendatang. (Adv)