Mampu Jaga Keselamatan Pekerja, 15 Perusahaan Gorontalo Peroleh Penghargaan

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat memberikan penghargaan kepada salah satu perusahaan pemenang kategori 1 (perusahaan besar) sebagai perusahaan yang mampu menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nihil kecelakaan kerja tahun 2019, Kamis (14/2). Foto: Dok.Humas-Nova

Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan penghargaan kepada 15 perusahan di Gorontalo sebagai perusahaan yang mampu menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan nihil kecelakaan kerja tahun 2019.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Gorontalo MM, didampingi Direktur Bina K3 Dirjen Pembina dan Pengawasan Kementrian Ketenagakerjaan RI Muhammad Idham, pada peringatan bulan keselamatan kesehatan kerja tahun 2019 tingkat Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Ballroom hotel Damhil UNG, Kamis, (14/2/2019).

“Melalui kegiatan ini kiranya para pengusaha dan pekerja agar supaya selalu mementingkan keselamatan dan kesehatan. Pemberian penghargaan ini juga sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada perusahaan yang berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan serta keselamatan bagi pekerja,” kata .

Read More
banner 300x250

Idris menambahkan dasar dari penerapan keselamatan kerja ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 Tahun 1970 tentang K3. Dimana didalamnya terdapat perlindungan dan jaminan keselamatan setiap tenaga kerja. Untuknya keselamatan dan kesehatan kerja perlu menjadi perhatian bersama, baik itu pemerintah daerah, perusahaan, organisasi pekerja maupun pemangku kepentingan lainnya.

“Saya ucapkan terimakasih juga kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjaminkan bantuan santunan bagi para pekerja,” tambahnya.

Sementara itu Direktur Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementrian Ketenagakerjaan RI, Muhammad Idham, mengemukakan ada tiga kategori perusahaan peserta program zero accident di tempat kerja. Pertama, perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 orang. Kedua, perusahaan menengah dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 orang sampai 100 orang. Ketiga, perusahaan kecil yang memiliki jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 orang.

“Artinya seluruh perusahaan dengan syarat tersebut bisa mendapatkan penghargaan zero accident asal budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan,” papar Idham.

Sebanyak 15 perusahaan yang dalam kesempatan tersebut menerima penghargaan adalah yang pertama kategori 1 atau perusahaan besar yakni PT. Rekadaya Elektrika, PT. PLN UP3 Area Gorontalo, PT. Gorontalo Sejahtera Mining, PT. Mitra Cipta Permata dan PT. Harvest Gorontalo Indonesia.

Selanjutnya untuk kategori dua (perusahaan menengah) diantaranya PT. Tenaga Listrik Gorontalo, Mimoza TV Kabel, PT. Togo Jaya, PT. Massindo Unggul Timur dan UD. Super Top,

Untuk kategori 3 sendiri atau perusahaan kecil diduduki oleh PT. Cargill Lapak Pembelian Pohuwato, Hotel Amaris, Bumi Sarana Utama, PT. Tri Ariesta Dinamika serta PT. karya Jaya Mandiri Persada. (adv)

Sumber: Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60