GORONTALO – Bertujuan untuk mengukur kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah Provinsi Gorontalo kembali aplikasi Siransija (Sistem Pengukuran Prestasi Kinerja) pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, yang sebelumnya sudah diluncurkan dan berjalan sejak tahun 2016.
Sistem pengukuran prestasi kinerja (Siransija) pegawai di lingkungan pemprov ini memang sudah berjalan sejak tahun 2016, namun dalam penilaian Siransija yang lama masih berorientasi pada penilaiaan kehadiran tepat waktu, dan bukan berdasarkan penilaian kinerja yang objektif.
“Saya itu kadang-kadang sakit hati kalau teman-teman sudah kerja, tapi tidak dinilai. Mudah mudahan dengan sistem yang baru ini, kerja-kerja bapak ibu itu terukur,” ucap Darda.
Di dalam formulasi terbaru Siransija, Darda mengatakan bahwa Setiap PNS mewajibkan pendokumentasian aktivitas kerja secara harian berdasarkan penetapan target SKP wajib memenuhi target kinerja 300 menit setiap hari. Selain itu, setiap PNS juga nantinya akan lebih aware dengan penyusunan SKP tahunan sesuai dengan kaidah yang berlaku.
“jadi PNS tidak lagi menyusun SKP sesuai dengan keinginannya. Jika SKP tidak tersusun dengan baik dan benar, maka sudah dipastikan akan berpengaru pada SKP bulanan dan harian dan tentunya juga berpengaruh pada penagihan TKD,” jelas Darda.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Zukri Surotinojo usai peluncuran mengatakan, penggunaan New Siransija ini efektifnya mulai Januari 2021.
“Tapi pak Sekda minta tadi, BKD sebagai pelaksana atau pengelola siransija ini menjadi contoh dan percontohan ini akan kita lakukan minggu depan. Setelah itu kita evaluasi dengan adanya New Siransija ini apakah efektivitas pengukuran kinerja ini sesuai dengan harapan atau tidak. Tentunya kita berharap ini efektif yah, kalau ada kekurangan-kekurangan itu wajar karena sistem ini bangun oleh manusia. Setiap saat kita akan melakukan updating untuk melihat dan menyempurnakan lagi,” tandasnya. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo