Pojok6.id (DPRD) – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memerintahkan seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo, untuk wajib memutarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari kerja, pukul 10:00 WITA.
Arahan tersebut di sampaikan Wali Kota Gorontalo melalui Surat Edaran Nomor: 200/248,-Kesbangpol/2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Lola Junus, turut menyambut baik dan mengapresiasi kebijakan yang diterapkan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Sebab hal ini menurutnya mampu meningkatkan rasa nasionalisme para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Gorontalo.
“Ini sangat bagus, selain meningkatkan rasa nasionalisme, ini juga akan menumbuhkan rasa kecintaan terhadap tanah air. Sehingga ini tentunya akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Lola, Selasa (11/3/2025).
Srikandi DPRD Kota Gorontalo dari fraksi Partai NasDem itu berharap, agar lagu kebangsaan Indonesia Raya ini tidak hanya sekedar didengarkan. Namun bisa dinyanyikan dan di maknai dengan mendalam oleh seluruh ASN maupun pegawai di seluruh instansi yang ada di lingkungan Pemkot Gorontalo.
“Kemudian ini juga tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Adv)