Lepas Hewan Ternak di Bone Bolango, Pemiliknya Akan Kena Denda

Hewan Ternak
Wakil Bupati Merlan S. Uloli didampingi Plt. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bone Bolango Fredy Lasut saat memimpin Rakor mengoptimalkan penanganan penertiban hewan lepas, di ruang Restorasi Kantor Bupati Bone Bolango. Foto istimewa

Pojok6.id () – Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar), akan mengoptimalkan penanganan penertiban hewan lepas di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Tak tanggung-tanggung, pemilik yang dengan sengaja melepas di Bone Bolango akan dikenakan denda. Denda yang diberikan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007, tentang Hewan Lepas dan Peraturan Bupati (Perbup) Bone Bolango Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas.

”Kita tidak perlu buang-buang waktu tangkap hewan peliharaannya, lalu kita sibuk buatkan kandang dan cari makannya. Justru pemiliknya kita panggil dan diperingati. Kita harus ada tindakan, beri sanksi berupa denda,” ucap Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan S Uloli saat memimpin Rapat Koordinasi optimalisasi penanganan penertiban hewan lepas di ruang Restorasi Kantor Bupati Bone Bolango, Kamis (3/11/2022).

Read More
banner 300x250

Lebih lanjut Merlan mengatakan, keberadaan hewan lepas ini tentunya sangat mengganggu. Tidak hanya fasilitas umum, tetapi juga ketertiban masyarakat pengguna lainnya, apalagi para pengguna jalan.

“Jujur saya merasa terusik dengan banyaknya hewan-hewan yang dilepas bebas, bahkan ada yang diikat di bahu jalan protokol, seperti di jalan bay pass. Boleh sapi ini jangan diikat di bahu jalan atau dilepas bebas di pusat jalan protokol. Apalagi sepanjang jalan bay pass, ini wajah kita,” tegasnya

Merlan mengatakan, penerapan Perda nomor 8 tentang hewan lepas harus juga disampaikan kemasyarakat, agar mereka paham dan mengerti persoalan tersebut.

“Surati semua yang memiliki hewan ternak di seluruh kecamatan. Buat spanduk besar-besar, khususnya di jalan-jalan protokol. Di Larang Keras Melepas dan Mengikat Sapi Di Sepanjang Jalan Ini,” ucap Merlan.

“Saya minta juga kepada seluruh personil Satpol PP harus kuasai aturan dan pahami isi dari aturan itu, terutama Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hewan Lepas dan Perbup Nomor 48 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penertiban Hewan Lepas. Jadi kalau ada pemilik ternak yang marah sampaikan bahwa ini sesuai aturan,” tambahnya.

Selain itu Merlan berharap dengan kepemimpinan Plt. Kadis Satpol PP dan Damkar, Fredy Lasut, banyak hal yang berubah dan dilakukan dalam rangka penegakan Perda maupun Perbup di wilayah Kabupaten Bone Bolango, terutama terkait dengan hewan lepas.

“Saya juga berharap kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah hingga Kepala Dusun dan Kepala Lingkungan agar mendukung sepenuhnya optimalisasi penanganan penertiban hewan lepas di Kabupaten Bone Bolango,” tandasnya. (adv)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60