KPU Tidore Kepulauan Sosialisasikan Peraturan KPU No 1 Tahun 2020

KPU
KPU Tidore Kepulauan Saat sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2020. Foto: istimewa

TIDOREKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menggelar sosialisasi Peraturan KPU No 1 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU No 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di aula KPU Kota Tikep, Selasa (11/8/2020).

Ketua KPU Kota Tikep Abdullah Dahlan mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan ini untuk menyampaikan syarat calon dan pencalonan dalam pemilihan serentak 2020 kepada pihak terkait.

“Pendaftaran bakal calon akan di buka pada 4 – 6 September 2020, dan penetapan pada 23 September,” kata Abdullah.

Read More
banner 300x250

Adapun syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang tertuang dalam PKPU No 1 Tahun 2020 sebanyak 19 syarat.

“Salah satu syaratnya yaitu bakal calon berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” katanya.

Sementara Komisioner KPU Kota Tikep Divisi Teknis, Abdulharis Doa menjelaskan, syarat pencalonan yaitu harus diusung partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD, atau bisa menggunakan 25 persen dari akumulasi suara sah dalam pemilihan DPRD terakhir.

“Yang menggunakan 25 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD,” jelasnya.

Terkait kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon, wajib dipenuhi oleh pasangan calon sebagaimana diatur dalam PKPU No.1 tahun 2020 tentang pencalonan.

“LHKPN juga menjadi syarat calon dalam pemilihan 2020, jadi harus dipenuhi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Komisioner Divisi Data, Amirudin Ais menyampaikan bahwa seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemilihan ini agar patuh pada protokol kesehatan dalam situasi pandemi covid-19.

“Prosedur protokol kesehatan pada pemilihan serentak 2020 tertuang dalam PKPU No 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Dieses 2019 (Covid-19). Lalai dalam prosedur protokol kesehatan pada pemilihan, sama halnya dengan melanggar tahapan pemilihan itu sendiri,” ucapnya.

Kegiatan Sosialisasi tersebut dihadiri oleh pihak Partai Politik, Bawaslu, TNI, Polri, bakal calon serta instansi terkait. (dik)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60