POHUWATO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Rinto W. Ali mengaku tidak mengetahui letak pelanggaran yang dilakukan saat menayangkan debat publik calon wakil Bupati Pohuwato, Sabtu malam (21/11/2020).
“Kontennya ini, kita (KPU) tidak tahu kalau mana yang dimaksud. Iklan ini kan ada berapa, ada pesan pesan KPU dari komisioner. Kalo profil untuk calonnya. Calon peserta debat malam itu,” kata Rinto, Kamis (26/11/2020)
Hingga saat ini, Rinto enggan mengomentari lebih lanjut terkait informasi tersebut. pihaknya masih menunggu hasil kajian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
“Sampai dengan hari ini kita masih menunggu konfirmasi dari Bawaslu. Jadi kita tidak bisa komentari,” ungkap Rinto Singkat
Selain itu, dirinya memastikan pelaksanaan debat publik putran kedua yang menghadirkan calon wakil bupati pohuwato tersebut sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) dan petunjuk teknis (Juknis).
“Yang pasti untuk pelaksanaan debat itu kita laksanakan berdasarkan ketentuan PKPU dan Juknis nomor 465 serta PKPU 13. Kalau misalnya ada penilaian lain yang dimaksud itu belum bisa kita komentari,” jelas Rinto
Dalam debat tersebut mengangkat tema “Pelayanan Publik dan Menyelesaikan Persoalan Daerah” digelar di Gorontalo Convention Center (GCC), pada Sabtu (21/11/2020) malam. Debat menampilkan calon wakil bupati Pohuwato nomor urut 1 Zairin TD Maksud, Miswar Yunus nomor urut 2, Zunaidi Z Hasan nomor urut 3, dan calon wakil bupati Pohuwato nomor urut 4 yaitu Suharisi Igirisa.
Tayangan debat publik calon Wakil Bupati Pohuwato berdurasi 3 Jam 30 Menit 4 detik ditayangkan di stasiun TVRI Gorontalo dan dapat ditonton kembali melalui halaman Facebook KPU Pohuwato. (Nal)