KPU Gorontalo Mendadak Terima Rekomendasi PSU

Pemungutan Suara. Foto: Dok.Publisher-Gopos

Gorontalo – KPU Kabupaten Gorontalo kembali menerima rekomendasi untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang () TPS 2 Isimu Raya, yang dikeluarkan oleh Panwascam Tibawa yang ditujukan ke PPK setempat.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari mantan Komisioner KPU, Salahudin Pakaya. Menurutnya terjadinya PSU dikarenakan fungsi pengawasan yang tidak berjalan maksimal.

“Publik harus tahu bahwa, setiap TPS itu ada namanya pengawas TPS, pengawasan dibentuk gunanya untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, terutama PSU,” kata Salahudin Pakaya.

Read More
banner 300x250

Salahudin menjelaskan bahwa, penyelenggara sudah melihat dengan jelas potensi kekeliruan yang terjadi di TPS, yang barakibat terjadinya PSU, tapi mereka tidak jeli, akibatnya seperti ini. Bukan hanya itu saja, masih banyak hal-hal yang keliru yang bisa berakibat fatal.

PSU sendiri, lanjut Salahudin, dalam Undang-Undang itu dilaksanakan paling lambat 10 hari, setelah pemungutan suara, dan PSU itu dilakukan jika ada kekeliruan yang terjadi di TPS.

“Dalam UU syarat dilakukan PSU, bukan nanti ditemukan ada pelanggaran saat rekapitulasi hasi ditingkat PPK, ini sama saja penyelenggara main-main dalam melaksanakan pemilu,” tegasnya.

Ia menambahkan, diberikannya waktu 10 hari untuk PSU, artinya diberikan kesempatan bagi KPU untuk menyiapkan segala kebutuhan logistik termasuk surat-suara. Tidak mungkin KPU bisa menyiapkan segala kebutuhan logistik dalam satu hari, apalagi dalam ketentuan aturan formulir C6 harus diserahkan kepada masyarakat pemilih satu hari sebelum hari pemungutan suara.

“Menurut saya, penyelenggara baik maupun KPU harus bertanggungjawab, kasihan masyarakat,” urainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin Akili saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, alasan baru dikeluarkannya rekomendasi oleh Panwascam Tibawa ke PPK, karena memang baru ditemukan adanya pelanggaran.

“Dimana ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan KTP biasa, sementara dalam ketentuan aturan harus KTP-el,” kata Wahyudin Akili.

Menurutnya bahwa, soal kesiapan kebutuhan logistik PSU dan teknisnya, itu sudah menjadi ranahnya KPU. Pihaknya selaku lembaga pengawas punya kewajiban untuk menyampaikan rekomendasi.

“Rekomendasi PSU diserahkan pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 wita, dimana kalau dihitung sudah memasuki hari ke Sembilan sejak 17 April 2019. Kami tahu persis soal waktu PSU, namun salah jika kami tahu ada pelanggaran, namun kami tidak mengeluarkan rekomendasi. Untuk persoalan teknisnya bagaimana, itu silahkan di KPU,” tegas Wahyudin. (mpg)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60