KPU Bone Bolango Tetapkan Nomor Urut Keempat Paslon : MULUS 1, AMIN 2, IRIS 3 dan ISTIQOMAH 4

Para Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango saat mengambil nomor urut. MULUS 1, AMIN 2, IRIS 3 dan ISTIQOMAH 4. (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango resmi menetapkan nomor urut, untuk keempat Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Penetapan nomor urut itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, Senin malam (23/9/2024), di Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango.

“Alhamdulillah, hari ini kami telah menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango, Sutenti Lamuhu.

Read More
banner 300x250

Dari hasil pengundian tersebut, lanjut Sutenti, menyampaikan bahwa untuk pasangan calon Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe (MULUS) mendapatkan nomor urut 1 (satu), kemudian pasang calon Amran Mustapa dan Irwan Mamesa nomor urut 2 (dua), selanjutnya pasangan calon Ismet Mile dan Risman Tolingguhu (IRIS) nomor urut 3 (tiga) dan terakhir pasangan calon Ishak Ntoma dan Usman Hulopi nomor urut 4 (empat).

“Dengan demikian, pada hari ini kami telah menetapkan nomor urut dari keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagai peserta pilkada 2024. Maka tahapan selanjutnya yaitu, masuk pada pelaksanaan kampanye, dimana waktunya itu dari tanggal 25 September sampai dengan 2mulai3 November 2024,” jelasnya.

Proses pengambilan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango sendiri, diawali dengan pengambilan nomor antrian oleh masing-masing calon Wakil Bupati.

Pengambilan nomor antrian diurutkan berdasarkan waktu pendaftaran Bakal pasangan calon (Bapaslon) yang telah dilakukan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024 sebelumnya.

Nomor antrian tersebut terdiri dari angka paling kecil hingga paling besar, yaitu angka 1 – 14. Kemudian masing-masing calon Wakil Bupati memperlihatkan nomor antrian ke dan kepada peserta rapat pleno.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut yang terbungkus didalam tabung oleh calon Bupati, secara bergiliran berdasarkan urutan nomor antrian yang diperoleh. Selanjutnya diperlihatkan kepada KPU, peserta rapat pleno, dan para awak media. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan dan penandatanganan berita acara.

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60