Konsumen Diminta Lebih Teliti  Sebelum Memilih Perumahan  

Kabag Hukum dan Komunikasi Publik Dedi S. budisusetyo mewakili Dirjen pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (kiri) foto bersama dengan narasumber Workshop Pembiayaan Perumahan untuk Rakyat di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/3/2020). (Foto: Isam-Humas).

MANADO – Para konsumen perumahan diminta lebih teliti sebelum bertransaksi menyusul banyaknya aduan disektor  tersebut.

Dari data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat selama tahun 2017 hingga 2020 ini sudah menerima 2.063 aduan konsumen terkait layanan perumahan. Angka itu menjadi yang tertinggi atau 81,70 persen dari total 2.525 aduan.

Wakil Ketua BPKN Rolas B. Sitinjak saat memberikan materi pada Workshop Pembiayaan Perumahan Untuk Masyarakat yang digelar di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (12/3/2020). Acara yang diinisiasi oleh Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementrian PUPR itu mengundang unsur humas pemerintah daerah dan perbankan.

Read More
banner 300x250

“Ada kasus tanah perumahan digadaikan di bank A, sedang pembangunan rumahnya di lima bank lain. Begitu orang tinggal di situ, Bank A datang hei penghuni kalian keluar, itu tanah adalah tanah saya,” kisah Rolas.

Menurutnya, kerugian konsumen akibat karut-marut perumahan di Indonesia sangat besar. Selama tahun 2017 hingga 2020 mencapai Rp776,6 miliar. Rata-rata diakibatkan oleh masalah pembiayaan baik oleh pengembang maupun KPR dari perbankan.

“Makanya salah satu tipsnya sebelum membeli perumahan cek dulu status tanahnya. Itu tanah bermasalah atau tidak? Digadaikan di bank atau tidak? Jangan sampai anda sudah melakukan pelunasan di bank tapi sertifikatnya tidak keluar,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Dedi S. Budisusetyo menjelaskan, tujuan digelarnya workshop untuk mengedukasi masyarakat tentang perlindungan konsumen. Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden No. 50 Tahun 2017 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.

Ia berharap masyarakat cerdas dan teliti memilih perumahan. Salah satu syarat utama sebelum pengembang perumahan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), status tanah harus sudah beres khususnya menyangkut sertifikat hak guna bangunan (HGB).

“Misalnya saya direktur PT Angin Ribut, saya beli tanah katakan lima hektare. Tugas utama saya adalah mengubah tanah-tanah yang saya beli menjadi HGB (hak guna bangunan). Tanah saya kapling atau set plan untuk jadi perumahan. Harusnya di situ sudah clear and clan jika pengurusan IMB diverifikasi dengan benar,” jelasnya.

Kementrian PUPR memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mengakses perumahan. Diantaranya melalui program KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM). (Adv)

Sumber : Humas

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60