Pojok6.id (DPRD) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menyoroti sejumlah proyek pekerjaan yang mangkrak di Kota Gorontalo.
Hal tersebut terungkap melalui Rapat Kerja Komisi III yang digelar, pada Rabu (14/5/2025), di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Gorontalo, Ariston Tilameo, menekankan bahwa pihaknya mendorong percepatan penyelesaian proyek-proyek mangkrak di Kota Gorontalo, diantaranya proyek kawasan perdagangan (Kota Tua) Kota Gorontalo yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Kawasan perdagangan ini harus segera diselesaikan karena menyangkut saluran air, dan berdampak langsung terhadap banjir serta aktivitas ekonomi warga,” ujar Ariston.
Namun demikian, politisi dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menjelaskan, bahwa proyek tersebut belum bisa dilanjutkan karena masih dalam proses hukum. Sehingga saat ini, pekerjaan dihentikan sementara guna menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Karena ada potensi kerugian negara, maka sesuai aturan, pekerjaan dihentikan sementara sampai ada kejelasan dari proses hukum yang berjalan,” tukasnya. (Adv)