Komisi A Dekot Gorontalo Terima Aduan Warga Tentang Pembayaran Pesangon

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kota Gorontalo terkait aduan Masyarakat, Selasa (10/8/2021). (Foto: Ryan)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang aduan dari Ratna Abay yang menuntut hak almarhum suaminya   yang belum dibayarkan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, setelah mendengar aduan dari pelapor dan Koperasi TKBM, pihaknya meminta agar dinas ketenagakerjaan menindaklanjuti mediasi tersebut.

“Kami meminta kepada Dinas Tenaga Kerja Gorontalo selaku mediator untuk menindaklanjuti mediasi yang sudah dilakukan. Dimana pihak pelapor Ratna Abay harus memasukkan terkait kronologis kejadian,” ungkap Darmawan, Selasa (10/8/2021).

Read More
banner 300x250

Dengan kronologis yang sebenarnya, ia menyebut akan menjadi pijakan kepada  dinas tenaga kerja agar bisa memberikan petunjuk dan arahan kepada kedua belah pihak.

“Kami juga meminta kepada kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan ini dengan musyawarah mufakat jika masih bisa ditindaklanjuti, karena jangan sampai permasalahan ini berlanjut ke meja pengadilan,” harapnya.

Menurut Darmawan, dalam permasalahan ini tinggal tergantung dari hati yang ikhlas, bermusyawarah secara mufakat dan duduk bersama untuk sama-sama menjalankan hak dan kewajibannya dengan seadil-adilnya. (Adv/Ryn)

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60