Pojok6.id (DPRD) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menerima masa aksi unjuk rasa aliansi mahasiswa yang dilakukan di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (15/12/2025).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan dua tuntutan, terkait dengan pemberhentian sementara Kepala Puskesmas Sipatana dsn perbaikan pelayanan di Rumah Sakit (RS) Multazam, Kota Gorontalo.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa menjelaskan, bahwa kebijakan pemberhentian sementara kepala puskesmas diambil oleh pemerintah daerah, menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur pelayanan kesehatan yang diduga berkaitan dengan meninggalnya seorang pasien.
“Karena menyangkut layanan kesehatan dasar, pemerintah mengambil langkah pemberhentian sementara kepala puskesmas. Hal tersebut merupakan kewenangan eksekutif, bukan DPRD,” kata Irwan.
Ia menegaskan DPRD Kota Gorontalo tidak tinggal diam, dan bahkan sebelum aksi mahasiswa berlangsung, DPRD telah menggelar rapat internal dan mengeluarkan rekomendasi, agar dilakukan evaluasi terhadap peristiwa yang terjadi di puskesmas tersebut.
“Dari dua tuntutan yang disampaikan mahasiswa, persoalan kepala puskesmas telah berada dalam ranah pemerintah daerah. Sementara itu, tuntutan terkait pelayanan di Rumah Sakit Multazam, akan menjadi perhatian DPRD untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Olehnya untuk membahas persoalan tersebut, lanjut Irwan menyampaikan, bahwa DPRD Kota Gorontalo berencana mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui komisi terkait, dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk manajemen Rumah Sakit Multazam, pemerintah, serta perwakilan massa aksi.
“Pelayanan kesehatan harus mengedepankan keselamatan dan nyawa manusia. Bahkan tanpa identitas kependudukan sekalipun, masyarakat tetap wajib dilayani. Hal ini telah ditegaskan dalam edaran Menteri Kesehatan,” tegasnya.
Terakhir, ia memastikan, bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk memastikan layanan dasar masyarakat, khususnya di bidang kesehatan, tetap berjalan dengan baik dan tidak menghambat hak masyarakat. (Adv)








