POHUWATO – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pohuwato Zubair S Mooduto, menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada telah diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa denda dan hukuman penjara.
“Jadi terkait dengan tindak pidana money politik ini tidak hanya menjerat kepada pemberinya tetapi juga kepada penerima kalau terbukti penerima ini betul-betul menerima uang yang diberikan oleh si pemberi,” kata Zubair, Senin (14/12/2020)
Untuk proses pendalaman kata Zubair, pihaknya akan meminta keterangan dari pihak pemberi dan penerima untuk dimintai penjelasan lebih lanjut.
“Sehingga nya undang-undang sudah jelas disebutkan yang akan kena sanksi pemberi dan penerima. makanya ini yang akan kita kembangkan apakah penerima motifnya apa dan pemberi motifnya apa,” lanjut Zubair
Bawaslu saat ini telah menerima 3 laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana politik uang. Laporan tersebut dalam kajian awal sebelum masuk dalam plano dan dibahas bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).
“Bawaslu punya kewenangan melakukan kajian awal dua hari kalender untuk melakukan kajian awal. kajian awal kita melihat keterpenuhan syarat formil materil dan dugaan pelanggaran yang dilakukan. khusus untuk dua laporan yang masuk kita belum melakukan kajian awal karena laporannya baru masuk,” ungkap Zubair
Kajian sementara oleh Bawaslu menunjukan bahwa satu dari tiga laporan yang masuk, diduga memiliki unsur politik uang. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci paslon yang terlibat dalam praktek uang.
“tapi untuk Randangan (laporan) yang kita register dengan nomor 10 itu kita mulai proses dari kemarin dan disitu berdasar kajian awal kami adalah dugaan pelanggaran money online,” kata Zubair
Zubair menegaskan hal tersebut masih bersifat dugaan dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Jadi sekali lagi ini saya katakan adalah dugaan. kita belum bisa memastikan secara pasti terbukti atau tidak. jadi kita masih melakukan proses terbukti atau tidak. kita masih melakukan proses klarifikasi pengembangan,” tegas Zubair.(Nal)