Pojok6.id (Gorut) – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Yudin Moonti, meminta agar masyarakat di wilayah tersebut untuk menyikapi dengan positif soal surat edaran Menteri Agama (Menag) RI No SE 05 tahun 2022 terkait pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.
Ia menjelaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu bukan untuk melarang, namun hanya lebih mengatur kepada kualitas dan penggunaan volume saja di waktu-waktu tertentu.
“Ini cuma pengaturan saja, jadi pak menteri (agama) tidak melarang. Dan di tahun-tahun sebelumnya memang sudah ada peraturan bersama oleh pemerintah terkait penggunaan pengeras suara di rumah ibadah,” jelas dia, Jumat (25/2/2022).
Yudin mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena selama ini penggunaan pengeras suara di masjid ataupun musala digunakan tidak kepada hal-hal yang sudah diatur. Di antaranya pada saat azan, pengajian Al-Quran, dan menyampaikan dakwah.
“Jadi sekali lagi saya minta kita harusnya melihat secara positif apa yang dilakukan oleh pak menteri dan tidak usah dibesar-besarkan lagi seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan terkait penerapan surat edaran tersebut di Gorontalo Utara, pihaknya telah perintahkan kepala KUA untuk berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan para pengurus takmirul masjid. (Jar)