Misranda Nalole: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk Tindak Pidana

Kekerasan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Misranda Nalole (tengah) saat membuka pelatihan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.

GORONTALO – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, menjelaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk tindak pidana ketimpangan gender.

Hal itu dikatakan Misranda, saat membuka pelatihan pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (27/09) lalu.

Menurutnya, data WHO menunjukkan 1 di antara 5 penduduk perempuan di dunia semasa hidupnya pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual yang dilakukan oleh laki-laki. Kekerasan terhadap perempuan (KtP) merupakan penyebab kematian urutan ke-10 terbesar bagi perempuan usia subur pada tahun 1998.

Read More
banner 300x250

Sementara, Data Komisi Nasional Perempuan Indonesia tercatat peningkatan kasus dari tahun 2011 sebanyak 119.107 kasus menjadi 321.752 kasus KtP.

Permasalahan ini masih menjadi fenomena gunung es yaitu kasus KtP/A dan TPPO yang teridentifikasi di pelayanan kesehatan dasar dan rujukan serta kepolisian belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.

“Sebagian dari mereka menganggap bahwa kasus KtP/ A merupakan aib dan masalah domestik dalam keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain. Sedangkan untuk kasus TPPO mereka menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan, terutama jika pelaku merupakan keluarga sendiri, sehingga bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan,” ungkap Misranda.

Misranda menyatakan, pemberdayaan perempuan dan anak pada tahun yang sama telah meluncurkan strategi nasional penghapusan kekerasan terhadap anak tahun 2016-2020 (Stranas PKTA 2016-2020) untuk mencegah dan merespon segala bentuk kekerasan terhadap anak secara sistematis, terintegrasi, berbasis bukti, terkoordinasi, partisipatoris, dan berbasis pada kepentingan terbaik bagi anak.

Tahun 2013 diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 68 tentang kewajiban pemberi layanan kesehatan untuk memberikan informasi atas dugaan kekerasan terhadap anak.

“Dengan demikian dalam upaya pengembangan Puskesmas PP-KtP/A dan Rumah Sakit yang memiliki unit Pusat Kesehatan Terpadu /PKT atau Pusat Pelayanan Terpadu/PPT perlu dilakukan peningkatan kemampuan tenaga kesehatan di puskesmas dan rumah sakit agar mampu tatalaksana melalui pelatihan tatalaksana kasus KtP/A, termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujar Misranda.

Pelatihan pelayanan kesehatan ini bertujuan agar peserta mampu melakukan tata laksana kasus KtP/A dan TPPO di Puskesmas sesuai dengan standar dan dilaksanakan selama 5 hari terhitung sejak tanggal 27 September-1 Oktober 2020.

Peserta pelatihan berjumlah 20 orang yang terdiri dari pengelola program KtP/A di Dinas Kesehatan serta dari Puskesmas yang terdiri dari dokter dan pengelola program KtP/A.

Pelatihan ini mengedepankan standar protokol kesehatan dengan memberi jarak antara peserta satu dengan yang lainnya serta memakai masker dan menyediakan hand sanitizer. (adv)

Sumber: Humas Pemprov Gorontalo

Baca berita kami lainnya di

Related posts

banner 468x60