Pojok6.id (Limboto) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht), Rabu (5/7/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal, saat diwawancarai menyampaikan bahwa barang bukti yang di musnahkan ada barang bukti senjata api rakitan.
Kata Iqbal, ada 75 persen perkara yang telah di sidangkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang bersumber dari kepolisian yakni Polres, Polda, juga dari BPOM.
“Ada senjata api rakitan itu ditemukan dari kepolisian untuk perkara pembunuhan, dimana menyimpan barang bukti yaitu senjata api rakitan, kemudian juga ada minuman beralkohol sebanyak 25 liter,” Ungkap Iqbal
Tetapi untuk secara keseluruhan barang bukti tindak pidana umum yang di musnahkan ini, lanjut Iqbal, terdiri dari kasus narkotika, juga pencabulan.
“Kemudian ada juga kasus perlindungan anak, peradilan anak dan kasus ini dari tahun 2022 sampai 2023 yang sudah incracht putusannya,” jelasnya
Sebagai Informasi bahwa barang bukti yang di musnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yakni :
1. Barang bukti berupa minuman beralkohol jenis cap tikus
2. Barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 3 bungkus
3. Barang bukti berupa alat hisap cangklong/bong/botol/pipa kaca/ korek gas, 1 buah
4. Barang bukti berupa berbagai merk sebanyak 4 unit
5. Barang bukti berupa pakaian, jaket, celana, sebanyak 10 buah
6. Barang bukti berupa senjata rakitan sebanyak 2 buah
7. Barang bukti berupa senjata tajam sebanyak 5 buah