Gorontalo – Polisi dari Polres Gorontalo Kota berhasil mengagalkan upaya mengedarkan narkotika jenis sabu. Satu orang pelaku yang bekerja sebagai ASN di provinsi Gorontalo berhasil ditangkap di Pelabuhan Penyeberangan Kota Gorontalo.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra membenarkan telah menangkap oknum ASN yang bekerja di Provinsi Gorontalo atas keterlibatan narkotika. Pelaku berinisial, RM itu ditangkap pada Sabtu 28 Desember 2019.
” Iya benar.pelaku ini adalah ASN yang bekerja di Provinsi Gorontalo ” AKBP Desmont Harjendro Agitson Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba,Selasa pagi (31/12/2019).
Ia menjelaskan penangkapan itu berawal saat petugas menerima informasi adanya dus yang dicurigai berisi narkotika.Penemuan barang itupun dilaporkan ke petugas kapal untuk mencari pemilik barang. Polisi dari polsek pelabuhan kemudian memerintahkan nahkoda kapal untuk tidak menurunkan barang mencurigakan itu untuk menunggu pemilik yang menjemput..
Desmont menambahkan pemilik barang akhirnya naik ke kapal untuk menjemput dus.Petugas yang telah bersiaga akhirnya melakukan penangkapan dan mengeledah isi dus mencurigakan yang memang berisi narkotika jenis sabu.
Diakui Desmont bahwa narkotika yang berada didalam dus ditutup dengan empat batu bata dan dibungkus dengan mengunakan celana jins. Didalam dus terdapat dua bungkus narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penimbangan oleh BPOM,barang bukti sabu seberat 13,6 gram ” ujarnya.
Pelaku sendiri menurut Desmont termasuk pengedar dan sabu yang dijemput dipelabuhan Gorontalo hendak digunakan untuk merayakan tahun baru 2020. (AA)